 |
Untitled Document
|
Y U H A R D I N
CEO Script InterMedia
M: +62813 4253 2737
alt: 0811 422 1717
Pin BB: 3156C99B
Email: ceo@scriptintermedia.com
Fb: Yuhardin Sc |
| |
 |
| |
Peluang
Freelance RQC
|
Tahun 2010 di Indonesia terdapat 244 Pilkada tingkat kabupaten / kota dan 7 pilkada gubernur.
Kami Menawarkan Kerjasama Pemasaran Software Real Quick Count Untuk Media Center KADIDAT di daerah Masing-masing.
Bagi yang berminat
Silahkan kontak Atau SMS ke 0813 4253 2737.
|
| |
Di Butuhkan Tim Marketing RQC
|
Untuk Wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Maluku & Papua
Bagi yang berminat Silahkan Kirim CV ke email: ceo@scriptintermedia.com
kontak Atau SMS ke 0813 4253 2737.
Download
Proposal RQC >> Klik.
Demo Online RQC >> Klik
|
SMS KAMPANYE
|
Media Sosialiasasi dan Kampanye yang Murah dan Efektif Untuk Kandidat Pemilukada...
Kami Menawarkan 2 Paket:
1. Paket Standar
2. Paket Profesional
Biaya Call Or SMS
0813 4253 2737
0811 422 1717
Download
Proposal SMS Kampanye >> Klik.
|
| |
|
 |
|
|
|
|
|
| Senin, 26-07-2010 | MK juga Tolak Gugatan Pasangan Andi Maddusila-Jamaluddin | TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan gugatan perkara hasil pemilihan umum Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang diajukan pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam. | ”Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gowa di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Senin(26/7/2010) .
Permohonan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam tidak diterima karena permohonan didaftarkan melampaui tenggat waktu yang ditentukan. Seharusnya, permohonan didaftarkan maksimal 3 hari setelah penerimaan berita acara rekap. Maka, ketika berita rekap diterima 28 Juni 2010, permohonan maksimal didaftarkan ke MK pada 1 Juli 2010. Namun, faktanya permohonan diajukan pada 7 Juli 2010.
”Permohonan Pemohon telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan,” kata hakim konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan putusan sengketa pilkada Kabupaten Gowa.
Sementara itu kuasa hukum pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam, Nasiruddin Pasigai mengaku kecewa atas keluarnya vonis tersebut, Ia mengatakan, apabila pengajuan perkara sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan tidak perlu sampai dipersidangkan.
Hal ini, lanjut Pasigai, sama saja menghambur-hamburka n biaya untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi.
"Harusnya ditolak dari awal, dan tidak boleh di register tapi nyatanya ini
di register, dan proses ini sudah banyak menyita waktu dan biaya, " jelasnya.
Sebelumnya, Pasangan calon kepala daerah Kabupaten Gowa, Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamalauddin Rustam, meminta Mahkamah Konstitusi langsung menetapkan mereka sebagai pemenang pemilihan. Sebab, menurut perhitungan keduanya, mereka memperoleh suara melampaui pasangan calon nomor empat, Ichsan Yasin Limpo-Abdul Razak Badjidu, yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Gowa sebagai pemenang.
Pemohon mendalilkan KPU Gowa dengan memasukkan pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan, pemilih ber-NIK ganda, dan pemilih di bawah umur, telah menggelembungkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap hingga 63.072 orang. Maka, perolehan Ichsan-Abdul Razak yang tadinya 184.628 harus dikurangi 63.072 menjadi cuma 121.556 suara, di bawah perolehan suara pemohon yang berjumlah 134.409.
Adapun dalam permohonan subsidernya, Andi Maddusila-Jamaluddi n meminta Mahkamah membatalkan Berita Acara KPU Gowa tentang hasil penelitian kelengkapan pasangan calon Ichsan-Abdul Razak karena ijazahnya palsu, serta mendiskualifikasi Ichsan-Abdul Razak. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Gowa memperbaiki Daftar Pemilih Tetap dan mengulang pemilihan umum. (*) (Sumber: ) | Share Facebook
| |
|
|
| Home : scriptintermedia.com |
| |
| Berita Lain |
 |
| | Pakar IT: "Quick Count" di KPU Janggal
| Dadang-Deden Unggul, Pilkada Bandung Digelar Dua Putaran
| [Pilkada Purworejo] Pertarungan Darhan dan Mahar Lanjut ke Ronde Kedua
| Pilkada Kota Manado: Herker-Mapan Minta Diakomodir pada Pemungutan Suara Ulang
| Sarundajang Dilantik 14 September
| MK Tolak Seluruh Permohonan PHPU Kepala Daerah Kab. Malang
| MK Tolak PHPU Kota Palu
|
|
|
|
|
 |
Untitled Document


| |
Portfolio Quick Count Pilkada |
|
|
Untitled Document
|
 |